KedaiPena.Com – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan sepenuhnya.
Sebab, kata Sodik, apa yang dilakukan Ahok sangatlah parah karena dia telah menistakan ayat suci langsung dengan kata pembohongan ayat suci. Hal ini menimbulkan keresahan yang luar biasa karena membuat perpecahan dan permusuhan.
“Tapi bagaimana pun kita harus memberikan apresiasi tinggi dan sakit kepada independensi hakim ditengah tekanan yang kuat dari penguasa,” papar Sodik kepada KedaiPena.Com, Selasa (9/5).
“Dan apa yang dilakukan hakim berbeda dengan apa yang dilakukan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang sama sekali tidak adil sejak pengunduran tuntutan sampai sedikitnya tuntutan hukuman,” sambung Sodik.
Selain itu, Sodik pun mengimbau, kepada umat Islam khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menerima dan mencukupkan keputusan ini.
“Dan marilah kita kembali bekerja dan berkarya untuk ummat dan bangsa di bidang masing-masing. Masih banyak PR keumatan dan keislaman yang harus kita perjuangkan dan persembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik yang dirasakan umat Islam akhir-akhir ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafidh