KedaiPena.Com – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyambut positif pencabutan memori banding terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
“Bagus karena sudah menolong kejaksaan. Sebab, kalau sudah dilanjutkan jaksa mau banding soal apa,” jelas dia kepada Wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Nasir pun menilai, pencabutan banding yang dilakukan Ahok melalui tim kuasa hukumnya tersebut semakin menandakan bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah dewasa dan sadar akan hukum.
“Ada hikmah nya mungkin Ahok sudah merenung di penjara dan kemudian menerima untuk dicabut upaya bandingnya di pengadilan tinggi,” tandas dia.
Tak hanya itu, Nasir pun merespon positif, surat yang di tulis oleh Ahok di penjara. Walaupun, aku Nasir, dirinya tidak mengetahui apakah memang itu curhatan isi Ahok.
“Kita sambut positif agar tidak ada lagi unjuk rasa. Toh presiden juga bilang untuk menghormati semua proses hukum yang ada. Tentusaya berharap semua pihak menghormati hal tersebut baik di dalam maupun di luar negeri,” imbuh Politikus PKS ini.
Sekedar Informasi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding, yang telah diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5).
Keputusan ini disampaikan oleh Ahok melaui surat yang dibacakan istrinya Veronica Tan, di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng Jakarta, Selasa (23/5).
Laporan: Muhammad Hafidh