KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik kembalinya bekas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke masyarakat, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama.
“Setiap orang yang telah melewati masa tahanan berhak untuk mendapatkan kebebasan dan harus diucapkan selamat,” ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).
Fahri mengaku senang mendengar berita bebasnya BTP dan berharap yang bersangkutan dapat memulai hidup dan pengabdian kepada bangsa, negara, serta masyarakat.
“Apa bentuk pengabdian itu, hanya Ahok yang tahu apa yang harus dikerjakan. Dan, mudah-mudahan kembalinya ke masyarakat bisa memberikan makna yang lebih besar,” tutur politisi dari PKS itu.
Untuk diketahui, BTP alias Ahok dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”
Atas pernyataannya itu, Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Laporan: Muhammad Hafidh