KedaiPena.Com – Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berencana menggugat warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, ke pengadilan, bila menolak digusur.
“Kalau mereka nolak, saya akan gugat mereka sekarang,” ancamnya di Balaikota DKI, Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Dalih bekas politikus Golkar dan Gerindra ini menggugat warga Bukit Duri ke pengadilan, karena dianggap telah merusak lingkungan dengan melakukan reklamasi atau membuat daratan baru di bantaran sungai.
“Saya punya bukti kok sungai direklamasi dulu, dipasangin tanah sama mereka,” ucapnya.
Ahok lantas mengaitkan dengan adanya gugatan reklamasi pulau di Teluk Jakarta oleh nelayan dan sejumlah LSM, namun tak ada gugatan serupa bagi warga yang mereklamasi sungai.
“Enak aja kamu gugat reklamasi (Teluk Jakarta), kok yang ini gak digugat,” ketus mantan bupati Belitung Timur itu.
Rencananya, penggusuran di Bukit Duri bakal dilakukan pada Juli ini atau bulan depan. Kepstiannya, menunggu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek siap dihuni.
“Sampai saat ini, sudah ada 48 keluarga kok yang siap pindah. Cuma, kan kita mau di Rawa Bebek ini soal airnya, apanya, siap kan,” pungkas Ahok.
Diketahui, warga Bukit Duri telah mengajukan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyusul rencana penggusuran. Mereka menggugat Pemprov DKI, Pemkot Jaksel, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gugatan diajukan, lantaran Pemprov DKI dianggap tak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.
(Prw)