KedaiPena.Com – Direktur Rumah Politik, Fernando Ersento Maraden Sitorus menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyeret Presiden Joko Widodo dalam kasus reklamasi.
Seperti diketahui, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan membatalkan pembangunan Pulau G. Namun kemudian Ahok meminta Jokowi merevisi Keppres reklamasi agar proyek pembangunan Pulau G dilanjutkan.
“Ahok nampak sedang mengadu domba Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli,” kata Fernando Emas, sapaannya kepada KedaiPena.Com, Kamis (2/7).
Kata dia, yang dikoreksi oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya bukan Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara atau Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Yang dikoreksi adalah cara Pemprov DKI melaksanakan Keppres dan Perpres itu yang terlihat melanggar berbagai aturan, termasuk mengabaikan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Akademisi Universitas 17 Agustus Jakarta (Untag) ini melanjutkan, Keppres 52/1995 menyebutkan bahwa reklamasi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup dan sosial, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan, dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan pantai utara.‎
Reklamasi Pemprov DKI juga melanggar Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
Sementara teknik reklamasi yang bisa dilakukan adalah dengan pengurugan dan pengeringan lahan atau drainase.‎
Jelas bahwa yang paling penting dari reklamasi adalah tujuannya. Apabila teknik yang dipilih malah membuat tujuan reklamasi tidak tercapai, maka perlu dikoreksi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, menteri tidak bisa membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Basuki sebelumnya memberi izin beberapa pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Sedangkan tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan penghentian reklamasi pulau G secara permanen.
Sehingga, ia menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tersebut.
(Veb/Osk)