KedaiPena.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ahmad Dhani karena ujaran kebencian di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dan saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019). Banyak pihak yang beranggapan bahwa divonisnya Dhani sebagai bentuk kedzoliman dari rezim.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin Abdul Kadir Karding menilai bahwa tuduhan Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan.
Karding menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.
“Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding,” ujar Karding dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (2/2/2019).
Karding meminta sebaiknya Dhani dapat menikmati proses hukum yang berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik. Hal tersebut lantaran Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim.
Karding pun menegaskan bahwa selama ini Presiden Jokowi juga selalu menyatakan tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Seperti sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.
“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” papar Karding.
Meski demikian, Karding tetap bersimpati kepada Dhani sebagai sesama rekan politikus. Namun, tetap kebebasan dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum.
“Di tahun politik ini marilah kita sama menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata,” tandas Karding.
Laporan: Muhammad Hafidh