KedaiPena.Com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Fahri saat
mengomentari bebasnya musisi Ahmad Dhani, pasca dijerat dengan pasal karet seperti UU ITE.
“Saya hanya menyarankan agar RKUHP segera disahkan agar semua UU pasal karet seperti UU ITE segera dihentikan. Terlalu banyak korban,” kata Fahri kepada wartawan, Senin, (30/12/2019).
Fahri menegaskan, Dhani ialah satu di antara korban penjeratan dengan pasal karet. Fahri pun menyebut pasal karet tidak baik bagi demokrasi karena dapat membungkam suara kritis.
“Pasal karet di UU ITE itu tidak baik bagi demokrasi,” ungkap Fahri.
Sebelumnya Ahmad Dhani bebas dari masa penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin ini pukul 10.00 WIB. Kebebasan pentolan Dewa 19 itu disambut ribuan pendukung.
Diketahui, Dhani mendekam di Lapas Cipinang setelah terjerat perkara ujaran kebencian. Dari perkara itu, pentolan Dewa 19 itu menjalani penahanan selama 11 bulan.
Laporan: Muhammad Hafidh