KedaiPena.Com – Masalah rangkap jabatan Gibran Rakabuming kembali diangkat dalam ruang diskusi publik. Setelah sebelumnya masalah yang sama diangkat oleh ekonom Faisal Basri beberapa waktu yang lalu, dan kemudian diklarifikasi oleh Gibran. Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020.
Namun ternyata klarifikasi Gibran tersebut masih mendapat respon kritis. Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini Kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung via daring hari ini (9/2).
Adalah pakar hukum pidana Muhammad Taufik yang menyatakan bahwa seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di non-aktifkan dari walikota selama tiga bulan. Menurutnya Ini karena Gibran terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77. Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
“Karena berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar dia dalam keterangan, Kamis,(10/2/2022).
Menurut Muhammad Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putera dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.
“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” pungkas Muhammad Taufik.
Laporan: Sulistyawan