KedaiPena.Com – Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai pernyataan mantan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting yang menyebut putusan DKPP cacat hukum lantaran memecat dirinya sebagai sebuah sesat pikir.
“Jadi opini yang menyebut DKPP tidak quorum dalam pengambilan amar putusan 317 adalah sesat,” jelas dia saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Evi terhadap SK Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pria yang akrab disapa Rully ini mengungkapkan bahwa perkara quorum ini dapat dibantah dengan adanya Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor 04/SK/K.DKPP/SET-04/I/2020 tentang Rapat Pleno Pengambilan Keputusan yang diterbitkan DKPP pada 17 Januari 2020.
“Keputusan itu sudah ada oleh DKPP setelah Pak Harjono diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK. Maka untuk mengantisipasi kekosongan hukum dan memberi hukum peralihan, maka bisa diberikan alternatif mengenai Keputusan ini,” terang Rully.
Terlebih, lanjut Rully, dalam Pasal 160 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa DKPP dapat membuat Peraturan DKPP dan menetapkan Keputusan guna menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Untuk diketahui, dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2020 terdapat dua Anggota DKPP ex officio yang menjadi pihak dalam sidang, yaitu Hasyim Asy’ari yang berstatus sebagai Teradu dan Rahmat Bagja yang menjadi Pihak Terkait.
Praktis hanya empat Anggota DKPP yang tersisa karena pada Desember 2019, Ketua DKPP, Harjono, ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK.
Menurut Rully, DKPP memang harus secepatnya memplenokan perkara 317-PKE-DKPP/X/2020 agar perkara ini tidak kadaluwarsa atau melewati batas waktu yang ditentukan.
“Dan empat orang itulah yang harus menetapkan putusan karena jika salah satu (dari ex officio) ikut maka akan terjadi conflict of interest,” pungkas Ruly.
Laporan: Muhammad Hafidh