KedaiPena.Com – Ahli Hukum Perbankan Arus Akbar Silondae mengatakan bahwa saat ini para debitur bank semakin cerdik dalam menghadapi bank sebagai kreditur apabila mengalami kredit macet.
Hal tersebut disampaikan oleh Arus sapaannya seiring dengan turut meningkatnya tindakan pidana perbankan atau tipibank
“Fenomena yang menarik adalah nasabah debitur kredit macet mulai cerdik dalam menghadapi bank jika kualitas kreditnya jatuh ke kolektabilitas 5 alias kredit macet,” ungkap Arus kepada KedaiPena.Com, Jumat, (3/1/2020).
Arus mengatakan para debitur bank saat ini mulai menghindari agunan disita dan dilelang debitur, dengan cara mencari-cari kesalahan bank untuk mengkriminalkan pejabat bank.
“Jika kreditnya kategori macet maka konsekuensinya adalah agunan pasti disita dan dilelang. Di sinilah permainan debitur dimulai. Untuk menghindari agunan disita dan dilelang debitur mencari-cari kesalahan bank untuk mengkriminalkan pejabat bank,” tegas Arus.
Arus menambahkan umumnya modus yang digunakan adalah tindakan atau proses yang dilakukan bank tidak comply dengan SOP atau Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan OJK (POJK).
“Misalnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan karena sebelum dinyatakan macet, tidak mendapat surat peringatan atau cuma 1 kali peringatan dari bank,” papar Arus.
Untuk modus lain, lanjut Arus, adalah permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh debitur ditolak bank atau proses lelang juga dipermasalahkan.
“Bahkan jika agunan telah dijual, lelang debitur, penjualan lelang, debitur masih berupaya untuk mempidanakan pejabat bank,” ungkap Arus.
Arus mengungkapkan bahwa tujuan para debitur melakukan itu tidak lain agar barang agunan dalam keadaan status quo atau tidak dapat dieksekusi karena menjadi barang bukti.
“Sehingga dapat memaksa bank untuk melepaskan agunan atau setidaknya untuk damai,” jelas Arus.
Arus menegaskan, jika agunan sudah dijual, pejabat bank dipidanakan dengan laporan bahwa bank menjual dibawah harga wajar.
“Pasal-pasal yang digunakan bisa pasal penggelapan atau pasal pidana perbankan,” tandas Arus.
Meski demikian, Arus juga menilai, semakin cerdiknya para debitur, lantaran Tipibank yang dapat dikategorikan sebagai white collar crime oleh oknum pegawai, cenderung meningkat.
“Bahkan dengan teknik yang kasar maupun yang halus, dengan jumlah yang relatif maupun yang fantastis,” tandas Arus.
Laporan: Muhammad Hafidh