KedaiPena.Com- Ahli dari Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalahi prosedur saat proses pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan I Gusti Putu Artha dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
.
“Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur, harusnya KPU mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 Pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi Undang-Undang berubah,” kata Putu.
KPU, kata Putu, hanya menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 pada 17 Oktober 2023 yang menjadi landasan dan pedoman teknis setelah verifikasi kelengkapan berkas Gibran dilakukan.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan KPU yakni menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres tanpa mengubah Peratuan KPU nomor 19 tahun 2019 usai MK menerbitkan putusan No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia cawapres
“Maka undang-undang yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU,” ujarnya.
“KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU,” imbuhnya.
Putu juga menilai, ketika menerbitkan putusan nomor 1378 termohon KPU melanggar keputusannya sendiri, yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022.
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 30 ayat 2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2022, dalam pengajuan rancangan keputusan KPU, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU.
“Faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,” tandas Putu.
Laporan: Tim Kedai Pena