KedaiPena.Com – Pemerintah Indonesia diminta untuk mengimplementasikan nilai-nilai ekonomi Pancasila. Pasalnya, nilai ekonomi Pancasila dapat dipercaya sebagai kunci menuntaskan ketimpangan sosial yang selama ini masih terjadi.
Demikian disampaikan oleh Ahli Ekonomi Prof. Emil Salim dalam webinar Talk Series #5 dengan tema Sistem Ekonomi Pancasila dalam Perwujudan Jati Diri Nasional yang Berdaya Saing, ditulis, Selasa, (31/8/2021).
Salah satu implementasinya adalah dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di segala sektor seperti sektor Pendidikan. Di tengah pandemi Covid-19 menjadi sangat terlihat ketimpangan seperti kurangnya pembangunan fasilitas dan infrastuktur sehinga harus menjadi perhatian serius dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara riil. Pembangunan perekonomian Indonesia memang terjadi, namun nyatanya tidak merata kepada seluruh bangsa Indonesia” ujarnya.
Menurut seorang cendikiawan itu mengakui orang yang memiliki harta mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, sedangkan orang yang harta kekayaannya tidak banyak atau bahkan tidak ada tidak akan merasakan pembangunan.
“Sebanyak 1% masyarakat Indonesia memiliki kekayaan 4%-5% seluruh total kekayaan Indonesia, hal ini menunjukkan ada pengamalan nilai keadilan sosial yang tidak terjadi di Indonesia, dimana pembangunan hanya dirasa oleh sebagian golongan masyarakat saja”, ucapnya.
Ia menjelaskan indeks pembangunan manusia yang tidak merata diantara masyarakat kota dan masyarakat desa. pembangunan masyarakat kota, terutama masyarakat yang memiliki harta dapat berjalan dengan baik sedangkan masyarakat desa masih tertinggal.
“Pembangunan masyarakat kota yang berjalan baik, kunci-kunci kehidupan ekonomi masyarakat dipegang oleh masyarakat kota”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo menjelaskan ekonomi kerakyatan dalam perspektif Pancasila sangat tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Menurut alumni Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang itu menjelaskan dalam haluan Ideologi Pancasila sudah jelas bahawa sebagai pedoman cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan social dengan semangat kekeluargaan, gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil makmur berdasarakan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan kerakyatan yang berkeadilan.
Dirinya bahkan mengutip pernyataan Bung Hatta bahwa gagasan ekonomi kerakyatan perspektif Pancasila merupakan tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam bidang perekonomian yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Ini sudah jelas ditegaskan oleh bung Hatta bahwa gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.
“Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya”, ujarnya.
Dirinya juga memastikan dengan system tersebut, sifat ekonomi kerakyatan akan lebih terbuka, berkelanjutan dan mandiri seprti masyarakat dapat menjalankan usaha dan memilki akses terhadap sumber daya yang tersedia.
“Artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat sendiri dalam skala yang lebih luas dan masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia dan fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya pula”, tegasnya.
Ia bahkan menjamin kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat akan berpeluang besar serta jaminan social yang terselenggara bagi selurh elemen masyarakat terutama masyarakat tidak mampu.
“Saya yakin sasara pokok dengan system ini akan tepat seperti pendidikan nasional dapat terselenggara dengan cuma-cuma bagi semua anak tanpa terkecuali bahkan setiap warga dijamin kebebasannya untuk membuat berbagai serikat ekonomi dan atau menjadi anggotanya”, terangnya.
Ia juga berharap peran pemerintah dapat memperhatikan aplikasi Undang-undang 1945 pasal 33 yang dikonkretkan Bung Hatta yakni kebijakan publik mengarus utamakan ekonomi rakyat dengan memprioritaskan produk pertanian, kerajinan, industri rumah.
“Hingga regulasi yang berpihak pada sektor UMKM dan industri kecil yang pemanfaatan teknologi tepat guna dalam memfasilitasi industri rakyat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh