KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai, Agung Podomoro Grup telah memanfaatkan momentum pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimatan Timur yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mardani begitu ia disapa mengatakan hal tersebut setelah viralnya poster iklan Agung Podomoro Grup di ibu kota baru pengganti Jakarta.
“Poster itu menurut saya ko-insiden saja. Memang APL sudah bangun area komersial di Balikpapan dan riding the wave saja,” ujar Mardani kepada KedaiPena.Com, Jumat, (30/8/2019).
Meski demikian, Mardani memandang,
pemindahan Ibu kota yang digagas open Jokowi meninggalkan problem besar lantaran dilakukan melalui prosedur yang salah.
“Alih-alih menyelesaikan, pemindahan ibukota jangan menjadi ajang memindahkan masalah. Karenanya, mesti dilakukan sesuai ketentuan yang ada dan menjadi landasan keputusan,” jelas Mardani.
Saat disinggung apakah pemindahan ibu kota sebagai upaya pemerintah untuk menaikan harga tanah, politikus PKS ini tidak menampiknya.
“Itu perlu di waspadai,” tukas Mardani.
RUU Pemindahan Ibu Kota Harus Melengkapi Hal Ini
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing memandang keputusan politik pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan mempengaruhi bangunan hukum pada masa depan terutama mendudukan status ibu kota dalam kerangka administratif ke wilayah.
Oleh sebab itu, lanjut Akademisi Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, RUU tersebut harus juga dibuat pasal-pasal yang sifatnya antisipatif agar benar-benar ibu kota yang baru ini dapat diwujudkan. Ada tiga pasal yang sifatnya antisipatif dalam RUU tersebut.
“Menemukan banyak hal yang urgensi yang harus dirumuskan dalam RUU tersebut agar kelak rencana pemindahan ibu kota negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mendapat permasalahan yang signifikan dari aspek hukum,” jelas Emrus terpisah.
Pertama, kata Emrus, menetapkan interval waktu dalam bentuk tahun yang terukur proses pembangunan dan pemindahan ibu kota. Misalnya, pembanguan dan pemindahan ibu kota negara selama 20 tahun.
“Atas dasar interval waktu tersebut, dalam RUU mewajibkan setiap presiden berikutnya melanjutkan pembangunan sesuai dengan bagian yang ditugaskan kepadanya yang sudah dirumuskan dalam RUU ini,” tegas Emrus.
Selain itu, tegas dia, perlu dipikirkan dalam RUU tersebut melarang paslon capres-cawapres mengkampanyekaan penghentian pembangunan dan pemindahan ibu kota.
“Keempat, siapapun pejabat negera, pemerintah maupun pihak swasta melakukan korupsi terkait pembangunan dan pemindahan ibu kota diberi hukuman sangat berat,” tegas dia.
Dengan demikian, Emrus menegaskan, RUU ini dibuat sangat hati-hati dan bagus, maka dapat mendukung terwujud ibu kota negara kita yang clean city, beautiful city, green city and smart city yang bertaraf internasional.
“Oleh karena itu, siapapun kita, utamanya para politisi, penyelenggara negara, pejabat pemerintah yang ada di Jakarta harus berbangga dan berbahagia bahwa ada ‘wilayah’ pengujian ‘kecerdasan’ baru. Instrumen hukumlah yang bisa menyadarkan bahwa memindah ibu kota negara sama sekali bukan perbuatan ‘permufakatan pelanggaran hukum,” tandas Emrus.
Laporan: Muhammad Hafidh