KedaiPena.Com – Kasus korupsi kembali menerpa Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kamis kemarin (26/1), Patrialis Akbar, salah satu hakim konstitusi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status dan kasus apa yang melatarbelakangi penangkapan tersebut, namun peristiwa ini memperkuat kesan bahwa MK tidak pro terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Veri Junaidi, Direktur Kode Inisiatif dalam keterangannya kepada KedaiPena.Com, Jumat (27/1).
“Buntut penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Akil Mocthar belum selesai, MK sudah dijerat kasus yang baru. Perkembangan terakhir, KPK harus menangkap paksa Bupati Buton lantara 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. Bupati Buton diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton‎ tahun 2011-2012,” kata dia.
Situasi ini menunjukan bahwa upaya perbaikan di internal Mahkamah Konstitusi paska vonis Akil Mochtar seolah jalan di tempat. Seharusnya, kasus korupsi Akil Mochtar dijadikan momentum perbaikan di Mahkamah Konstitusi. Apalagi vonis yang dijatuhkan terhadap Akil adalah hukuman maksimal, pidana penjara seumur hidup.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa