KedaiPena.Com – Berdasarkan data KJRI Davao City, terdapat 2,343 warga keturunan Indonesia yang tinggal dan menetap di pulau Balut dan Sarangani (258 km selatan Davao City). Pulau Balut adalah pulau kecil yang terletak pada bagian paling selatan Mindanao. Lokasi yang terpencil serta sulit dijangkau menyebabkan warga pulau Balut minim akses informasi sehingga KJRI menilai perlu melakukan outreaching ke lokasi tempat tinggal warga keturunan Indonesia tersebut.
‎Perjalanan dari Davao menuju pulau Balut cukup menantang, yang dimulai dengan perjalanan darat selama 4,5 jam menuju pelabuhan Glan, propinsi Sarangani. Dari Glan pada dini hari pukul 04.30am (saat air laut tenang) Tim KJRI Davao melanjutkan perjalanan laut dengan Kapal Sewa selama kurang lebih 3,5 jam (dengan kapal regular waktu tempuh sekitar 6 jam) menuju pelabuhan Mabila (Mabias), Pulau Balut.Â
Dari Mabila, Tim KJRI harus menempuh perjalanan dengan speed boat Coast Guard Filipina selama kurang lebih 30 menit untuk menuju ke Border Crossing Station (BCS) di Batu Ganding, titik paling ujung selat Filipina, mengingat konsentrasi warga keturunan Indonesia tinggal dan menetap di wilayah Batu Ganding,
‎Pertemuan yang berlangsung khidmat dengan nuasa kekeluargaan dihadiri sekitar 120 orang warga keturunan Indonesia yang dengan semangat datang dari pulau-pulau sekitar guna bertemu-wicara dengan Konsul Jenderal serta Staf KJRI Davao City. Pada kesempatan tersebut, Konsul Jenderal menekankan arti penting kegiatan pendataan yang telah dilakukan serta proses penentuan kewarganegaraan agar setiap warga keturunan Indonesia terhindar dari status tanpa kewarganegaraan (stateless).
‎“KJRI Davao City memberikan kebebasan bagi setiap warga keturunan Indonesia dalam menetukan sikap dan pilihan kewarganegaraan mereka dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku baik di Filipina maupun Indonesia†tambah Berlian dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Jumat (16/12).‎
Pada kesempatan yang sama, Fungsi Imigrasi Agus Majid, menambahkan bahwa Pemahaman yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Berlian Napitupulu mengenai hak dan kewajiban seorang Warga Negara mutlak untuk dimengerti oleh seluruh warga keturunan Indonesia agar meraka dapat menentukan sikap dan pilihan yang paling memberikan manfaat terhadap kehidupan masa depan mereka.‎
“Bagi warga yang berdasarkan kelahiran, silsilah orang tua, serta dokumen yang mereka miliki adalah WNI, maka KJRI Davao City akan mengeluarkan dokumen yang diperlukan (Paspor atau SPLP) agar mereka tidak lagi menjadi undocumented serta terhindar dari status tanpa kewarganegaraan (stateless)†tambah Majid.
Lebih lanjut, bagi WNI yang memilih untuk kembali ke Indonesia, KJRI Davao City akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempersiapkan proses repatriasi dan relokasi tempat tinggal serta sumber penghidupan yang layak bagi mereka, mengingat sebagian besar mereka tidak lagi memiliki keluarga di Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh‎