KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo mengatakan pada tahun 2016 pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok pesantren namun sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“2016 mengajukan Raperda Pondok Pesantren ini undang-undang Ponpes nya belum keluar, nah kemudian tahun 2018 terbit Undang-undang Pondok Pesantren setelah dua tahun Raperda kita mangkrak,” ucap Budi begitu dirinya disapa seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda , ditulis, Rabu, (5/5/2021).
Menurutnya, dengan terbitnya undang-undang Pondok Pesantren memberikan inspirasi bagi pihak yang untuk mengajukan kembali Perda. Hal ini, agar Pemprov Banten memiliki kewenangan melakukan pembangunan.
“Ini bagian dari pembahasan awal kita ke kemenkumham bahwa ini tidak akan ditolak di Kemendagri karena payung undang-undangnya sudah ada,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan, jika isi substansi dari Raperda Pondok pesantren ini, adalah Pemprov punya kewenangan untuk melakukan pembangunan di Pondok pesantren.
“Tentunya karena Pondok Pesantren itu tidak menjadi milik Pemprov, perlakuannya seperti sekolah swasta saja tapi entitas pendidikan Pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan disitu,” katanya.
Budi menuturkan, point subtansi Raperda yang akan diajukan sama seperti yang dulu pihaknya ajukan pada tahun 2016 lalu, serta memiliki semangat yang sama.
“Ya semangatnya itu, karena dulu ditolak kami ingin masuk lagi. Pasti ada dinamika pasti ada masukan sesuai dengan kondisi pembaharuan sekarang,” tuturnya.
Ia sendiri menargetkan, satu sampai dua bulan kedepan dapat menyelesaikan Raperda tersebut, sehingga setelah menjadi Perda kedepannya akan lebih spesifikasi yang sesuai dengan turunan undang-undang Pondok Pesantren.
“Kalau kita sudah ke perda sebagai turunan undang-undang nanti kita lebih spesifikasi lagi definisi Pondok Pesantren itu akan lebih spesifikasi lagi sehingga Pesantren mana yang bisa di akses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifikasi,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Eksekutif Mathla’ul Anwa, Uday Suhada menyampaikan dirinya sedikit khawatir dengan menerbitkan Perda Pondok Pesantren, akan tetapi pengawasan dan pengontrolan minim dilakukan.
“Saya agak khawatir hanya menerbitkan Perda tapi pengawasan dan pengontrolan kita kurang, saya mencoba membuat analisa dari data yang di miliki dari tahun 2010-2021 merangkai kejadian dana hibah ke lembagaan sosial agama,” ujar pria yang akrab disapa Uday.
Laporan: Muhammad Lutfi