KedaiPena.Com- Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu direvisi, agar meningkatkan retribusi pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Tangsel.
“Maka dari itu sudah saatnya Perwal No. 61 Tahun 2016 Tentang Pendirian DPMPTSP Kota Tangsel tersebut direvisi kembali. Perlu adanya seksie atau divisi pengawasan dan pengendalian izin penanaman modal,” ujar Anggota Komisi
III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fraksi PSI Emanuela Ridayati, Rabu, (29/7/2020).
“Dimana dengan adanya divisi ini, DPMPTSP dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan,” tambah Rida.
Rida mencontohkan, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, keberadaan divisi pengawasan dan pengendalian izin disana dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
“Divisi atau bidang pengawasan dapat berfungsi untuk mengawasi kegiatan pembangunan, perizinan bangunan di daerah. Sebagai contoh dalam Peraturan Bupati Cianjur nomor 50 tahun 2016, pada Pasal 48 Ayat 1, DPMPTSP di Kabupaten Cianjur memiliki seksie pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan pengawasan. Jika hal itu diterapkan di Tangsel, maka peningkatan retribusi, ketertiban perizinan akan meningkat secara signifikan,” kata Rida.
Rida mengakui dengan adanya divisi pengawasan dan pengendalian internal, DPMPTSP dapat memangkas regulasi, dan akan lebih cepat merespon aduan masyarakat.
“Kalau punya divisi pengawasan internal, DPMPTSP akan memangkas regulasi. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pun dapat lebih optimal,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan