KedaiPena.Com – Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada sedikit meninggalkan kontroversi kepada calon perseorang atau independen. Sebab, calon independen itu harus melalui verifikasi faktual.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarulzaman, revisi undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mencegah Kartu Tanda Penduduk (KTP) bodong yang dipakai untuk mendukung calon.
Demikian disampaikannya saat diwawancara KedaiPena.Com di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/6).
Ia menjelaskan, pemilih tetap yang dimaksud ialah yang memang sudah terdaftar dan tinggal di sebuah kota maupun kabupaten. Maka dari itu, verifikasi tidak hanya nengumpulkan KTP, tetapi jelas siapa pemiliknya dan telah diverifikasi faktual.
“Jika verifkasi faktual basisnya daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan e-KTP, tentu harus bersumber dari Nomor Induk Penduduk (NIK), karena saat ini ada sekitar 3 juta yang bodong dan tidak tercatat di KPU,” sambung dia lagi.
Verifasi faktual juga mendatangi rumah-rumah alamat KTP tersebut, untuk memastikannya kebenarannya. Dan apabila 3 hari tidak juga terkonfirmasi, maka KTP itu akan dihitung hangus
(Apit/Prw)