KedaiPena.Com- Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya. Usulan tersebut menguat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut membahas soal kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Proram Polri Irjen Ferdy Sambo. Permintaan untuk memberhentikan sementara Kapolri Listyo Sigit datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
“Semestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menkopolhukam menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny dalam rapat tersebut.
Menurut Benny, masyarakat sudah dibohongi sehingga banyak yang sudah tidak percaya dengan lembaga yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, masyarakat sudah kecewa dengan kebohongan yang disampaikan Polri mengenai kasus kematian Brigadir J.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” pungkas Benny.
Laporan: Tim Kedai Pena