KedaiPena.Com – Advokat Senopati-08 memastikan dan meyakini bahwa klienya Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melanggar hukum dengan menyelundupkan senjata atau terlibat dalam dugaan makar.
Demikian disampaikan oleh Perwakilan dari Advokat Senopati 08, KPPA F. Firman Nurwahyu saat menggelar konferensi pers, di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
“Soenarko dengan segala kapasitas sebagai militer yang sudah berkarier selama 33 tahun tidak pernah melanggar hukum maupun berkhianat kepada bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar dia.
Firman pun memastikan penangkapan kepada kliennya lantaran diduga menyelundupkan senjata dan terlibat dalam upaya kericuhan aksi 21-22 Mei 2019 tidak benar.
“Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah memasukan senjata M 16, A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Dia juga tidak pernah menyuruh untuk melakukan. Apalagi turut serta perbuatan atau terlibat dalam kericuhan aksi 21-22 Mei 2019,” tegas dia.
Dengan kondisi demikian, Firman pun mengaku sangat prihatin dengan penangkapan Soenarko beserta purnawirawan TNI yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia.
“Karena mereka seumur hidupnya telah berjuang dan rela berkorban jiwa raganya demi NKRI sebagaimana janji prajurit komando,” pungkas Firman.
Konferensi pers ini sendiri dihadiri oleh sejumlah purnawirawan seperti Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo, Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Kolonel Inf (Purn) Drs. Sri Radjasa Chandra, MBA.
Laporan: Muhammad Hafidh