KedaiPena.Com – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) sudah melakukan sosialisasi larangan eksploitasi cacing sonari. Hal ini dilakukan karena lokasi eksploitasi berada dalam wilayah konservasi.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNGGP, Adison saat dihubungi KedaiPena.Com, ditulis Kamis (11/5).
Dan jika tetap dilakukan, maka masuk kategori pencurian dan ini masuk ranah pidana. Terlebih lagi, bersamaan dengan pencurian cacing, pasti terjadi pengrusakan hutan.
“Dan itu bisa kena hukuman lebih dari 5 tahun,” tegas dia.
Cacing sonari merupakan cacing yang dilindungi dan hanya ada di TNGGP. Makanya, Adison melanjutkan, bersikukuh melakukan upaya keras terhadap segala bentuk pencurian fauna ini.
“Harapan kami, ini sebagai efek jera,” sambung dia.
Ia pun mengatakan, pencurian yang terjadi sistematis. Sebab, dari Didin, yang ditangkap polisi belum lama ini, merupakan sosok utama.
“Kita menangkap Didin karena ia merupakan penanda yang memberikan modal ke kelompok tersebut. Satu kelompok 20 orang dan ada 3 kelompok 60 orang dan berarti ini tindakan sudah sangat masif,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh