KedaiPena.Com- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat milai diadili oleh Mahkamah Agung atau MA. Melansir, laman kemaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko tertulis sudah masuk sejak Senin (15/5/2023), berkas perkara tersebut teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.
Moeldoko sendiri menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Namun dalam agenda sidang yang diunggah MA itu seperti dilihat, Kamis,(1/6/2023), tidak tertulis nama-nama majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
MA akan memakan waktu maksimal tiga bulan untuk memutuskan permohonan PK. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan Kamis, 29 September 2022. Pada perkaranya, Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu ditolak majelis PTUN DKI Jakarta.
Laporan: Tim Kedai Pena