Artikel ini ditulis oleh Mayjen TNI Purn. Soenarko, Mantan Danjen Kopassus, dan Ir. Syafril Sjofyan, MM, Aktivis Pergerakan 77/78.
Jika dirinci banyak sekali kebohongan, tipuan, perbuatan tercela, pelanggaran UU & Konstitusi, pengkhianatan terhadap partai dan bangsa serta prilaku KKN Joko Widodo alias Jokowi alias Mulyono alias si Raja Jawa Palsu dengan ijazah palsunya.
Di Kampus UI Depok pernah kalangan intelektual muda melakukan pengadilan rakyat terhadap 16 Dosa Jokowi. Bahkan Majalah Tempo & juga podcastnya Bocor Alus menyampaikan investigasi nya tentang prilaku Joko Widodo sekeluarga, termasuk trik cawe-cawenya untuk membangun dinasti agar tetap berkuasa.
Namun dalam kesempatan diskusi ini hanya beberapa point yang dianggap sangat fatal dan bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum, melalui penangkapan dan pengadilan Jokowi sekeluarga. diantaranya :
1. Dugaan kuat terjadi KKN berupa Tindak Pidana Nepotisme oleh Anwar Usman selaku Ketua MK melalui pengaruh kakak iparnya Presiden Joko Widodo saat memproses dan lahirnya Keputusan MK No.90/PUU-XXI/2023, sehingga Gibran Rakabuming Raka sebagai ponakan dan anak Presiden bisa menjadi capres walaupun belum cukup umur. Terbukti Anwar Usman dipecat oleh MKMK sebagai Ketua MK karena pelanggaran etika berat. Secara kasat mata mereka sekeluarga melanggar UU Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Iriana telah dilaporkan kepada Kabareskrim POLRI pada tanggal 22 Januari 2024 oleh PETISI 100 dan FORASLI, dengan delik melanggar Pasal 1, Pasal 5, Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo Pasal 55 KUHP.
2. Joko Widodo membahayakan Bangsa dan Negara melalui “jualan kebijakan” dengan tameng PSN (Proyek Strategi Nasional) contoh kasus PIK 2 yang ditetapkan secara serampangan melalui penguasaan bisnis untuk para pengusaha/ konglomerat tertentu. Diduga orang sekeliling Jokowi termasuk keluarganya mendapatkan manfaat “mendadak” kaya.
3. Putra bungsunya Kaesang menggunakan privat jet ke Amerika dan Jepang. Serta menantunya Bobby Nasution sebagai walikota Medan, juga mendapatkan gratifikasi menggunakan private jet. Termasuk juga menguasai tambang “Blok Medan” di Maluku. Sebelumya Akademis Ubaidilah Badrun beberapa tahun lalu telah melaporkan dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran ke KPK kasus money laundering dari “dagang pengaruh” bapaknya Jokowi sebagai Presiden.
4. Pengosongan Pulau Rempang diberikan kepada pengusaha Cina dengan penguasaan selama 190 tahun, dengan diduga tujuan akhir sebagai pangkalan militer asing RRC. Sangat berbahaya untuk pertahanan Negara. Jokowi diduga telah berkhianat kepada bangsa dan negara.
5. Memberikan fasilitas khusus dengan RRC secara fakta membanjirnya TKA dari China mengurangi kesempatan kerja buat TKI. Membanjirnya produk Cina, sehingga banyak perusahaan/ pabrik tutup/ bangkrut dan terjadi puluhan ribu PHK buruh. Sebagai ganti perusahaan yang tutup diberikan kemudahan investor dari Cina untuk mendirikan perusahaan/ pabrik di beberapa daerah.
6. Putera sulung Jokowi, Gibran alias Fufufafa bernarasi kasar, sadis dan rasis melalui sosial media. Bisa jadi sebagai gambaran didikan & karakter orang tua nya. Tentu tidak heran warna kekerasan terjadi selama rezim Jokowi berkuasa. Tewasnya 800 an petugas Pemilu tanpa penyelidikan pada Pemilu 2019. Matinya 11 orang pada peristiwa aksi 21-22 Mei 2019. Pembantaian sadis 6 orang laskar muda di KM 50. Pelanggaran Berat HAM era Jokowi tanpa kejelasan dan penyelesaian hukum secara tuntas. Dapat diduga adanya keterlibatan langsung dari Presiden Jokowi. Sehingga tidak satupun institusi hukum yang berani mengusut.
7. Joko Widodo gila kekuasaan setelah perpanjangan 3 periode dan atau penambahan 2 tahun masa jabatan Presiden gagal. Melakukan pengkhianatan terhadap partainya PDIP. Setelah berhasil Nepotisme bersama Anwar Usman di MK untuk memuluskan putra sulungnya Gibran, yang belum cukup umur jadi cawapres. Kemudian mengacak MA dengan merubah UU Pilkada untuk memuluskan putra bungsunnya Kaesang juga belum cukup umur untuk menjadi Cagub. Setelah MK membatalkan keputusan MA melalui keputusan MK no. 60 dan 70 sehingga Kaesang tidak bisa menjadi calon gubernur. Baleg DPR RI + Mendagri melawan keputusan MK tersebut melalui revisi UU Pilkada secara kilat. Agar Kaesang tetap bisa menjadi cagub. Serangkaian kegiatan tersebut yang diuntungkan adalah Jokowi dengan putra-putranya, diduga keras adalah ulah dan pengaruh Presiden Jokowi.
Dari fakta diatas Joko Widodo alias Jokowi alias Mulyono alias si Raja Jawa Palsu, harus di tuntut pertanggungjawaban melalui pengadilan termasuk keluarga. Karena perbuatannya sekeluarga sangat tercela, korup, khianat membahayakan bagi bangsa dan Negara. KPK harus segera bertindak. Jika tidak pengadilan rakyat bisa terjadi, seperti yang terjadi di Bangladesh.
Menjadi pelajaran bagi Presiden kedepan. Tidak lagi melakukan perbuatan tercela, cawe-cawe dan KKN. Kegagalan Indonesia selama ini secara ekonomi dan kesejahteraan rakyat adalah memberi maaf “mikul duwur mendem jero” dosa perbuatan Presiden nya. Hal ini menyebabkan Indonesia terpuruk kesejahteraan rakyatnya dari beberapa Negara lain seperti diantaranya Korea Selatan dan Malaysia. Mereka menghukum pemimpin/ Perdana Menteri nya secara tegas, mengadili dan menjatuhkan hukuman melalui KPK nya.
Jakarta, 14 September 2024
[***]