KedaiPena.Com- Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korban begal jadi tersangka mendapat respons positif dari kalangan wakil rakyat di Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ikut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, jika dilihat dari kronologis kejadian hingga status penetapan tersangka oleh kepolisian, unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan korban unsurnya sangat lemah.
“Jika merefer (merujuk) pada pasal 49 KUHP sudah jelas di sana, sah-sah saja orang mempertahankan diri, hak hidupnya, barang-barangnya dari serangan yang sangat dekat. Ini di lindungi undang-undang. Jadi unsur perbuatan melawan hukumnya tidak kuat. Artinya apa yang dilakukan korban tidak ada alas hukum untuk menjerat dia sebagi tersangka,” jelas Waketum Golkar itu kepada wartawan, Senin,(18/4/2022).
Dengan demikian, Adies menambahkan, langkah Polda NTB yang menerbitkan SP3 sangat tepat.
“Memang seharusnya di SP3 karena itu tadi unsur melawan hukum baik materiil maupun formilnya tidak masuk,” tandas Adies.
Sebenarnya, Adies mencontohkan, kasus semacam ini sudah pernah terjadi di wilayah lainnya.
Mestinya, kata dia mengingatkan, aparat kepolisian menjadikan peristiwa sebelumnya sebagai acuan dalam menentukan status seseorang.
“Pernah ada contoh (yurisprudensi) kalau gak salah di Tanggerang, remaja yang di bully oleh kawan-kawannya, kemudian dia melawan, dan ada kawan yang membully tersebut terbunuh. Dia dijadikan tersangka, kemudian di minta dibebaskan oleh pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Dan Polri meng-SP3 kasusnya,” ungkap Adies.
“Seharusnya hal ini sudah menjadi perhatian para petinggi Polri, tapi biasanya yang di bawahnya selalu salah dalam menerapkan hukum dan menafsir Undang-undang,” sambungnya.
Terakhir, Adies berpesan agar Kapolri beserta jajarnnya ke depan lebih memberikan pemahaman kepada jajaran bawah, agar berhati hati dalam menerapkam hukum atau menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun sedemikian baik saat ini oleh Kapolri pak Sigit, tergerus oleh hal-hal kecil yang tidak penting,” pungkas Ketua Umum Ormas MKGR itu.
Diketahui, Polda NTB menerbitkan SP3 terhadap kasus pembunuhan dua pelaku begal. SP3 diterbitkan karena tersangka yang bernama Amaq Sinta dianggap dalam posisi membela diri sebagaimana ketentuan dalam pasal 49 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh