KedaiPena.Com – Selesai bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011, M. Jasin melanjutkan karirnya di Kementerian Agama (Kemenag). Ia didapuk menjadi pemimpin di Inspektorat Pengawasan Kemenag, setidaknya sampai dua tahun lagi.
Lalu bagaimana cerita pria kelahiran Blitar, 14 Juni 1958 menduduki posisi tersebut. Berikut penuturan Jasin ketika disambangi di kawasan Menteng, beberapa waktu lalu.
Awalnya, bapak dua anak itu mendapat informasi soal open recruitmen Lembaga Administrasi Negara (LAN) di media massa. Informasi itu didapatkan sarjana jurusan Administrasi Negara di Universitas Brawijaya Malang menjelang akhir tugas di KPK, Desember 2011.
“Saya lihat di media ada pendaftaran jadi Kepala LAN, dan lowongan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Saya daftar di situ, kebetulan saya background jadi PNS (pegawai negeri sipil). Masuk ke KPK juga open recruitmen,” peraih gelar Master bidang Business Management di Technological University of The Philippines, Manila menambahkan.
Jasin pun mengikuti writen test, wawancara, oral test dan lainnya. Dasarnya pintar, Jasin lolos tiga besar dari 100 pelamar pada tes LAN. Dari situ, berkas tiga orang itu diserahkan ke Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pak SBY melihat, kemudian dia tanya ke Pak Dipo Alam (Seskab, Sekretaris Kabinet, kala itu). ‘Kok ini seperti Pak Jasin yang di KPK’. Lalu dia (SBY) bilang, kalau demikian, cocoknya bukan di situ, tapi di pengawasan,” sambung pria yang menamatkan program doktoral di Adamson University, Manila, Filipina.
Nah, pertanyaan selanjutnya, di mana Jasin ditempatkan? Jasin mengulangi omongan SBY, sebaiknya ditempatkan di Kemenag. Targetnya membenahi reformasi birokrasi di instansi yang kini dipimpin Lukman Hakim Saefuddin.
“Jadi, saya tidak daftar di situ. Karena memang saat itu di kemenag belum ada tes eselon 1,” tegas dia.
SBY pun berpesan, untuk meningkatkan citra Kemenag yang kala itu diterjang kasus korupsi Al Quran. Perkara tersebut bahkan menjerat Menteri Agama kala itu Suryadharma Ali.
“Hal utama yang saya lakukan untuk membenahi Kemenag adalah mengubah sistem. Jadi sistemnya sekarang itu beda dengan sebelum saya,” ujar Jasin lagi.
Sempat Jasin memberikan Anggito Abimanyu yang pernah menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada November 2012 soal pembenahan internal. Hal ini dilakukan pada 2012, meski pada 2013 belum dilakukan.
Alasannya, karena pada tahun itu Kemenag sedang sibuk menyelesaikan pemotongan kuota haji dari Arab Saudi yang datang tiba-tiba. Hal itu dianggap anomali di tengah jalan. Kontrak-kontrak yang sudah ada pun direvisi. Baru perubahan dimulai pada tahun 2015.
“Harga haji dan umroh bisa murah akibat kita benahi sistemnya, ada tawar menawar, kurangi plafon, ada database harga, kita pakai harga multi years. Sehingga tidak mengirimkan tim-tim yang potensi korup. Saya sendiri sering datang langsung ke Arab Saudi untuk memantau. Jadi ada transparansi dan efisiensi harga,” jelas dia.
Kalau ada yang nakal, ia memastikan akan disikat. Intinya, program PHU yang dikelola Kemenag mengikuti instruksi Jasin sebagai Itjen. Untuk diketahui, komponen penyelenggaraan haji dan umroh antara lain transportasi, akomodasi di Mekah, di Madinah, termasuk katering.
Selain di sektor haji, Jasin juga memimpin pembenahan di sektor Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Salahsatunya adalah pembenahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dulu, KUA memang menarget target calon pengantin dengan harga tinggi.
Solusinya bagaimana? Jasin mengatakan dengan mengubah aturannya. Dengan kata lain dilakukan regulatory reform. Dalam aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai, calon pengantin hanya dibebankan anggaran Rp30 ribu. Namun faktanya, para penghulu jadi minta lebih ke calon pengantin.
“Kita masukkan penerimaan dari penghulu jadi Rp600 ribu dan itu masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kita selaraskan dengan Kemendagri, KemenkumHAM dan Kemenkeu. Maka kalau nikahnya di luar jam kerja, Rp600 ribu dan bayar di bank. Jadi kalau yang gak mampu dan mau nikahkan, ya gratis. Bayarnya ke bank ya, bukan ke bersangkutan,” imbuh dia.
Nah, kalau masih ada penghulu yang minta lebih dari ketentuan, maka diberlakukan PP 53/2010. Sebab, ini masuk kategori gratifikasi. Ada evil intension, means rea dalam hal ini.
“Kalau sudah kita ingatkan tapi tidak mengindahkan, maka kita pecat. Sudah banyak yang kita pecat. Dan Mudah-mudahan siapa saja yang jadi menteri dilanjutkan program pembersihan ini,” ancam dia.
Begitupun dengan program-program di sekolah seperti MTS dan MAN juga dibenahi. Kemenag menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemantauan pada sektor pendidikan. Ini merupakan hal yang penting agar pelayanan publik yang dijalankan berdampak pada pencerdasan kehidupan bangsa.
“Lulusan MTs, MI, MA, dan sekolah agama yang lain itu harus setara kualitasnya dengan sekolah umum yang di bawah langsung pembinaannya di Kemendikbud,” demikian dikatakan M. Jasin.
Menurutnya, kerjasama ini dimaksudkan untuk mencegah korupsi di instansi pengelola pendidikan, khususnya yang berada di bawah koordinasi kementeriannya, seperti MI, MTS, MAN dan UIN. Ini penting dilakukan mengingat kasus korupsi di dunia pendidikan masih kerap terjadi. Misalnya korupsi di pengadaan komputer, pengadaan laboratorium, pengadaan buku, dana bansos, dan lain sebagainya.
“Dicegah korupsinya dengan program pencegahan dan perbaikan sistem. Dicegah dulu, kalau tidak mau dicegah ya diberantas. Proses kerjasama ini sudah berjalan sejak tahun 2013 dan terus berproses hingga sekarang. Pencegahan utamanya dengan perbaikan sistemnya,” tegas Jasin.
Ia pun mempersiapkan semua hal berbasis elektronik, termasuk dalam transaksi dan pengawasan. Jadi LHKPN-nya elektronik, audit kinerja, mengisi absen, sasaran kinerja pun demikian. Semua terakses ke instansi lain seperti BKN, Kemenpan, KPK dan lain-lain. Jadi paperles. Termasuk jika ada pelaporan dari bawah, seperti nikah dan rujuk.
“Pembayaran pun demikian, sebab kalau manual lama kan, berpotensi terjadi penyimpangan,” cegah Jasin.
Meski demikian, ukuran berhasil atau tidaknya perbaikan ini, arif Jasin, lebih baik publik yang menilai. Intinya, reformasi birokrasi dilakukan agar tercipta perbaikan menuju pelayanan lebih baik ke masyarakat.
Setidaknya, dari hasil audit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hasil evaluasi akuntabilitas 77 kementerian/lembaga, Kemenag berada di posisi 53, lebih baik dari periode sebelumnya . “Pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) nilai kita B, 61. Lalu reformasi birokrasi B. Nah, tunjangan kinerja juga naik 60 persen. Jadi ada reward dan punishment,” tandas dia.
Profil Singkat M. Jasin
Lahir di Blitar, 14 Juni 1958, bapak dua anak ini menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan Administrasi Negara di Universitas Brawijaya Malang pada 1984.
Lima tahun kemudian berhasil merampungkan Master bidang Business Management di Technological University of The Philippines, Manila. Gelar doktor di bidang yang sama diraihnya dari Adamson University, Manila, Filipina.
Jasin memulai karier sebagai staf Departemen Perindustrian. Karirnya terus berlanjut hingga menduduki posisi Pembantu Asisten pada Asmenko IV bidang pengembangan wilayah kantor Menteri Koordinator bidang Produksi dan Distribusi.
Setelah itu menjabat Pembantu Asisten urusan kebijaksanaan pengawasan pembangunan kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan.
Pada tahun 2000, ketika Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) terbentuk, Jasin didapuk menjadi Kepala Biro Perencanaan. Setelah KPKPN dibubarkan dan terbentuk KPK, ia hijrah dan menjabat Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sebelum menduduki kursi Wakil Pimpinan KPK bidang pencegahan, Jasin adalah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.
Jasin aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selain pendidikan kedinasan seperti SPAMA, SPAMEN, dan kursus reguler Lemhanas, Jasin kerap memperdalam kemampuannya dengan pelatihan-pelatihan keahlian; diantaranya adalah Search Seizure and Warrant, Corruption Prevention Department, The Independent Commission Against Corruption, Hongkong, dan Intelligence, Surveillance, and Information Handling di Badan Intelijen Negara (BIN).
(Prw/Foto: Istimewa)