KedaiPena.Com – Penetapan status tersangka aktivis HAM Haris Azhar dan dan Fatia Maulidiyanti lantaran telah mencerminkan nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dinilai memiliki unsur kepentingan politik.
Hal tersebut segera dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan tak pernah melihat faktor lain.
“Saya rasa begini, kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya,” kata Zulpan, Selasa,(22/3/2022).
Status hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat, (18/3/2022). Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan mediasi.
“Terkait kasus ini, sejak kasus dilaporkan hampir 5 bulan lalu sudah melakukan upaya-upaya yang dilakukan penyidik dalam rangka mediasi kepada kedua belah pihak khususnya kepada Haris dan Fatia,” tutur Zulpan.
Namun, kedua pihak tidak menemukan titik temu dalam proses mediasi itu. Sehingga kasus ini berlanjut. “Kita sudah buka ruang untuk mediasi, namun beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu,” imbuhnya.
Zulpan meyakini, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka. “Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tsk minimal dua alat bukti dan kita bekerja berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Haris menyatakan, penetapan tersangka dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman.
Bahkan ada upaya diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” ucap Haris.
Laporan: Sulistyawan