KedaiPena.Com – Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak, mengaku sudah sering meminta, Pemerintah Kota Tangsel untuk menutup tempat hiburan malam yang diduga kerap melakukan tindakan perdagangan orang.
“Seharusnya Pemkot Tangsel dapat tegakkan aturan dan jangan kompromi. Tindak tegas yang melakukan bisnis maksiat di Tangsel itu,” kata Rojak sapaanya kepada KedaiPena.Com, Jumat, (21/8/2020).
Pasalnya, kata Rojak, tempat hiburan malam yang diduga terdapat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu sangat mencoreng salah satu motto Kota Tangsel, yaitu religius.
“MUI Tangsel sangat berterima kasih kepada Polri khususnya jajaran Bareskrim Polri yang sudah menindak Vanesia BSD Karaoke,” ungkap Rojak.
“Karena praktek Venesia disinyalir terjadi sudah lama dan tidak ada tindakan, Praktek yang terjadi di Venesia suda menciderai Moto Religious Kota Tangerang Selatan,” sambung Rojak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan di salah satu tempat Karaoke dibilangan BSD, Kota Tangsel.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menjaring 47 wanita pemandu lagu alias LC yang berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sementara itu, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di Venesia BSD Karaoke Executive.
Para tersangka tersebut terdiri dari muncikari serta manajemen tempat karaoke tersebut.
“Ada 6 tersangka. Muncikari 3 (tersangka), 3 (tersangka) manajemen,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo.
Laporan: Sulistyawan