KedaiPena.com – Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan, dinyatakan dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
“Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung,” kata Pakar Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ia menyatakan setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
“Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit,” ucapnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
“Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini, karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya,” kata Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
“Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi,” ujarnya.
Senada, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
“Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator,” kata Jamin.
Ia menjelaskan bahwa gugatan pailit dapat terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
“Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy.
Disampaikan, bahwa pihak RUBS terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
“Karena PT BME tak kunjung melunasi hutang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu,” kata Sandra Nangoy.
Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya. Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.
Laporan: Ranny Supusepa