KedaiPena.Com- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Benny Rhamdani menegaskan, tidak ada pasangan capres-cawapres yang berhak untuk mengklaim kemenangan Pilpres 2024.
Pasalnya, kata Benny, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu telah diatur bahwa pemenang Pilpres 2024 melalui proses perhitungan berjenjang dan akan ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024.
“Pertama, tidak ada pasangan calon presiden yang berhak mengklaim pemenang. UU pemilu kemudian PKPU mengatur siapa yang dinyatakan pemenang melalui proses perhitungan berjenjang dan akan ditetapkan pada 20 maret 2024,” tegas Benny, Rabu,(28/2/2024).
Benny melanjutkan pasca 20 Maret 2024 para kontestan Pilpres masih mempunyai ruang konstitusional dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.
Benny menyindir pihak yang mengklaim telah memenangkan Pilpres 2024. Benny menegaskan, bahwa pihak yang mengklaim tersebut telah melakukan kebohongan kepada publik.
“Jadi kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu,” ungkap Benny.
Benny sendiri memastikan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah menerima banyak bukti kecurangan Pilpres 2024. TPN Ganjar-Mahfud, kata Benny, menerima aduan dalam bentuk video hingga laporan fisik.
“Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik,” pungkas Benny.
Laporan: Tim Kedai Pena