KedaiPena.com – Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan dalam RUU Penyiaran, khususnya perihal penayangan liputan investigasi di televisi.
“Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya,” kata TB Hasanuddin, Rabu (15/5/2024).
Ia mengakui bahwa penayangan liputan investigasi rentan beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Sebaiknya dilakukan penyeimbang, dengan memberikan kontrol kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ungkapnya.
TB Hasanuddin menyatakan, saat ini, masih menampung berbagai saran dan masukan dari semua pihak untuk pembahasan RUU Penyiaran antara Komisi I dan Baleg DPR RI.
“Tentu dalam kebebasan itu juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya lagi.
Menyikapi pernyataan RUU Penyiaran juga berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers, ia mengungkapkan hal tersebut bisa dikordinasikan lebih lanjut.
“Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan itu ke Dewan Pers. Saya kira dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa