KedaiPena.Com – Bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi adanya pelanggaran selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017 , dapat melaporkannya ke posko pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera di Jalan Majapahit No 2 Medan.
Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam siaran pers kepada wartawan, Minggu (12/6).
“Posko dibuka mulai 13 Juni 2016.P embukaan posko ini merupakan bagian dari program Ombudsman secara nasional di Indonesia. Ini merupakan proses pengawasan Ombudsman terhadap sektor pendidikan setelah sebelumnya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UN 2016. Proses pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal administrasi dalam PPDB ini,” kata Abyadi.
Didampingi asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tety Silaen, Hana Ginting dan Edward Silaban, Abyadi menambahkan mal administrasi dalam proses PPDB termasuk tinggi di sektor pendidikan dan terjadinya secara terus menerus setiap tahun. Hal itu terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman sejak tahun 2013-2015, dimana selalu ditemukan mal administrasi.
Kasus yang paling menonjol, sebut Abyadi, adalah banyaknya siswa yang masuk secara ilegal (masuk tanpa melalui prosedur yang ditetapkan). Bahkan ada pula siswa baru yang masuk saat proses belajar mengajar sudah berjalan. Selain itu, kata Abyadi, adanya pelanggaran kuota jumlah siswa yang diterima. Bahkan kelebihan itu bisa mencapai 100 persen dari jumlah kuota yang ditetapkan.
Temuan lainnya, lanjut Abyadi, adanya praktik berbagai macam pungutan yang membebani orangtua siswa, seperti uang pembangunan, uang insidentil, uang pendaftaran baru, dan sebagainya. Selain itu ada pula pihak sekolah yang melakukan penjulan buku dan seragam sekolah. “Biasanya itu dilakukan dengan tameng komite sekolah,” beber Abyadi.
Oleh karena itu, Abyadi berharap semua masyarakat yang mendapatkan informasi, mengetahui, melihat, atau memiliki bukti pelanggaran atau kecurangan dalam PPDB agar segera melaporkannya ke posko pengaduan Ombudsman.
Selain melaporkannya ke kantor, Abyadi juga merilis kontak yang dapat dihubungi oleh masyarkat. Yakni, melalui telepon dengan nomor (061) 456 5129 atau 0811 617 5353, atau ke sms center Ombudsman RI di nomor: 0897 6449 566 dengan format: Nama Pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan. Bisa juga melalui akun facebook Ombudsman RI Perwakilan Sumut.*
(Dom)