KedaiPena.Com – Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya memastikan, jika dalam rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) nantinya akan ada pasal soal pencegahan.
Hal itu disampaikan Willy begitu ia disapa saat disinggung soal kasus bunuh diri Novia Widyasari (23) usai menenggak racun.
Gadis muda itu memilih mengakhiri hidupnya karena Bripda Randy sebagai kekasih tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya setelah diduga memerkosa korban.
“Di dalam Undang-undang ini kita ada satu membuat bab pencegahan ya. Itu yang paling penting,”tegas Willy, Senin, (6/12/2021).
Willy mengungkapkan, pecegahan itu bisa dilakukan dalam beberapa ranah. Namun, kata dia, yang paling penting ialah dari rahah keluarga, komunitas dan literasi
“Jadi kita membutuhkan literasi kekerasan seksual sehingga setiap warga negara, setiap individu itu memiliki pamahaman,” tegas Willy.
Willy menambahkan, jika RUU TPKS ini merupakan reformasi sebuah masyarakat hingga perubahan pola hidup.
“Proses ini kita buat cantelan yaitu literasi itu kan ada problem- problem yang bisa kita selesaikan dengan UU, ada problem sosiologis kultural yang harus kita selesaikan juga,” ungkap Willy.
Dengan demikian, lanjut Willy, permasalahan ini tidak cukup hanya dengan himbauan dan pendidikan sekolah.
“Ini harus menjadi sebuah literasi bersama sehingga menjadi sebuah sistem value kemudian membangun sebuah sistem society,” tandas Willy.