KedaiPena.Com – Bekas Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sudirman Said menilai ada kejanggalan saat pemerintah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah juga terlihat ngotot untuk membangun proyek tersebut.
“Ada deretan kejanggalan, wajar kemudian ada soal-soal yang menjadi pertanyaan kita semua. Misal kejanggalan dari segi ‘goverment’, yang seharusnya melindungi dari wilayah sesuai undang-undang,” ujar Sudirman Said di kKmpleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Sudirman menjelaskan, reklamasi harus memenuhi beberapa hal. Di antaranya, harus memiliki kajian lingkungan hidup. Meski, pembangunan proyek reklamasi itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Reklamasi harus memenuhi beberapa hal. Pertama, kajian lingkungan hidup strategis. Kedua, aturan zonasi. Ketiga, ada izin atau rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia,” jelas mantan Menteri ESDM itu.
Yang jadi masalah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2013 menerbitkan keputusan bahwa reklamasi tidak layak lingkungan. Artinya substansinya cukup kuat.
“Lalu ketiadaan dalam tiga hal. Tidak ada aturan zonasi. Tidak ada izin lingkungan hidup strategis. Tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal tiga-tiganya ini disyaratkan oleh undang-undang,” tukasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh