KedaiPena.Com – Hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2017 hanya menunggu hari. Tepatnya Rabu, 15 Februari pekan ini.
Khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, agaknya ada isu yang menyebut bahwa proses penghitungan suara tak dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait itu, Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Timbul Panggabean memberikan sanggahan. Kepada wartawan di Pandan, Senin (13/2), Timbul menjelaskan alur proses penghitungan dan rekapitulasi suara tersebut.
“Proses yang benar itu, pemungutan kemudian dilakukan penghitungan di TPS oleh KPPS disaksikan pengawas dan seluruh saksi,†jelas Timbul.
Ia menyebut, hasil penghitungan di TPS tersebut dituangkan dalam formulir berita acara C berisi lampiran perolehan suara.
“Semua disitu, berapa surat suara yang digunakan, berapa surat suara yang keliru coblos atau rusak, berapa surat suara yang dikembalikan, berapa pemilih yang datang, DPT, DPTB, DPP semua dihitung disitu, diberita acarakan, dimasukkan ke dalam amplop, diangkut langsung ke PPS,†katanya.
Timbul menambahkan, setelah seluruh kotak Suara terkumpul di PPS, pengangkutan kemudian dilakukan ke PPK atau kecamatan.
“Terkumpul diangkut ke kecamatan, ya hari itu juga. Di Kecamatan dikumpul semua dari semua TPS dan Desa, baru PPK nya merencanakan kapan dilakukan rekapitulasi,†ujar Timbul.
Menurut Timbul, rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut tidak harus dilakukan bersamaan seluruh kecamatan, tapi tergantung situasi di kecamatan masing-masing.
“Rekapitulasi bisa bersamaan, bisa tidak bersamaan, tergantung situasinya, karena jadwal rekapitulasi itu dari tanggal 16 sampai tanggal 22, seperti mekanisme lama, tidak ada perubahan,†katanya.
Usai dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, hasil rekapitulasi itu selanjutnya akan di bawa ke KPU Tapteng untuk kembali dilakukan rekapitulasi.
“Rencananya rekapitulasi di KPU tanggal 22, tapi tergantung situasi. Nanti pasti kita kabari,†imbuh Timbul.
Laporan: Dom