KedaiPena.Com – Ketua Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi saat membacakan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“MA menjamin bahwa keputusan majelis hakim pasti berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Dan itu yang direspon dan digaransi oleh MA,” papar dia di sela unjuk rasa 55, Jumat (5/5).
Pertemuan yang dilakukan oleh GNPF MUI dengan Sekjen dan Panitera MA di Gedung MA, Jalan Jenderal Sudirman dilakukan untuk menimalisir segala bentuk intervensi pada perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
“Dalam UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, itu kita mengingatkan tidak ada intervensi dari siapapun,” beber dia.
Dengan demikian, lanjut dia, harapannya kedatangan GNPF MUI ini dapat mengingatkan agar peristiwa-peristiwa intervensi dalam perkara ini tidak kembali terulang.
“Sebab indikasi-indikasi intervensi ada dan kita pun mendengar langsung dari ketua Komisi Yudisial bahwa perkara ini sangat berat karena penuh dengan intervensi, kita juga melihat di lapangan dan sebagainya,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh