KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di tahun 2017 melalui pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Aceh sudah melaksanakan pengadaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana. Proyek tersebut akan dikerjakan di kawasan Lipat Kajang, Kabupaten Aceh Singkil.
Tak tanggung-tanggung KemenPUPR sudah menyiapkan anggaran untuk jalannya proyek ini sebesar Rp15 miliar. Dimana, tujuan proyek ini adalah agar jalan Penanggalan-Lipat Kajang bisa direhabilitasi atau rekonstruksi, setelah dilanda banjir dan longsoran.
Tapi, Center For Budget Analysis (CBA) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.850,446,000. Karena pihak KemenPURR mengenyampingkan perusahaan dengan tawaran yang lebih terjangkau atau efesien. Dan memenangkan perusahaan yang harga penawaran setinggi langit.
Demikian dikatakan Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, ditulis Jumat (3/2).
Uchok menjelaskan, para pemenang lelang ini adalah PT. Bafadhal Prima yang beralamat di Jalan Mangga Ujung, Gp. Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Dan, adapun penawaran anggaran pemenang lelang sebesar Rp.13,032,771,000 angka tersebut jauh lebih mahal dibanding tawaran PT. Hinoka Mulia senilai Rp.12,182,325,000.
“Untuk itu, kami (CBA) meminta kepada Menteri PUPR untuk tidak merealisasikan dan menandatangani kontrak dalam proyek ini. Atau batalkan proyek ini, untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi bocor,” tutur mantan aktivis PMII tersebut.
“Dan kalau proyek ini tetap dilanjutkan atau kontraknya ditandatangani kedua belah pihak, maka aparat hukum seperti KPK harus melakukan penyelidikikan dalam proyek “rehabilitasi daerah bencana Jalan Penanggilan-Lipat Kajang ini,” tambah Uchok.
Selain itu, kata Uchok, dalam proses lelang proyek, terdapat indikasi penyimpangan atau menyalahi aturan. Seperti, semua sanggahan harus hanya 5 hari kerja, setelah surat sanggahan diterima.
Namun, pihak KemenPURR membuat masa sanggahan hasil lelang sampai 10 hari kerja. Dan perubahaan jadwal ini dilakukan pada hari terakhir pula.
“Hal ini jelas sudah melanggar perpres (peraturan presiden) No.54 tahun 2010, beserta perubahaannya perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh