KedaiPena.Com – Anggota KomisI II DPR RI Arteria Dahlan meminta KPK agar tidak hanya memberikan pernyataan saja.Â
Hal ini kesimpulan KPK soal rapat konsultasi pembahasan peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.Â
Diduga ada tindakan perilaku koruptif selama proses pembahasan norma PKPU tersebut.
“Saya apresiasi pendapat Komisioner KPK La ode M Syarief terkait pernyataanya. Tapi tidak cukup untuk itu, KPK harus mulai menelisik,” ujar Arteria dalam rilis yang diterima ‎KedaiPena.Com, Jumat (16/9).
Menurut dia, KPK bisa memulai apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan.
Dan dari pengaturan jadwal, bisa menghadirkan ahli, hingga pemufakatan jahat terkait materi kesimpulan rapat.
“Begitu juga dengan aspek materiil dimana apakah patut membuat rumusan norma yang begitu menyimpangnya, padahal draft KPU lebih mendekati norma UU, belum lagi bicara kaidah dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,†pungkas politikus PDIP itu.
(Arp/Apit)