KedaiPena.Com – Dirjen Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Dr. Freddy Haris mengaskan bahwa saat ini Pemerintah telah memangkas beberapa perizinan usaha. Selain itu, Pemerintah juga memperkenalkan sistem aplikasi perizinan ‘online’. Ini dilakukan untuk memberi kemudahan berbisnis di Indonesia.
Yang juga mendukung kemudahan bisnis, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menetapkan bahwa para pelaku bisnis dapat menggunakan alamat ‘Virtual Office’ sebagai salah satu solusinya.
“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat ‘Virtual Office’ sebagai alamat tempat usaha,” kata dia di Jakarta, ditulis Rabu (17/3).
Jadi, sambungnya, di balik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha.
Akan tetapi, mengenai lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan. Domisili perusahaan haruslah berada di zona perkantoran atau komersial.
(Prw/Oskar)