KedaiPena.Com – Iringan-irangan pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Benyamin-Pilar saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Tangerang Selatan (Tangsel) pada, Sabtu lalu menjadi sorotan lantaran melanggar PSBB.
Padahal dalam pendaftaran tersebut terlihat mendampingi Wali Kota Tangsel yang juga Ketua DPD Partai Golkar Airin Rachmi Diany. Istri dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini sendiri merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
“Untuk jelasnya tanyakan aja ke yang bersangkutan,” ungkap Acep, Senin, (7/9/2020).
Namun demikian, Acep mengakui, ketiga bapaslon dalam Pilkada Tangsel 2020 itu melakukan pelanggaran lantaran tidak mematuhi standar penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, pelanggaran tersebut ia temukan saat ketiga pasangan calon tersebut iring-iringan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 bersama partai politik pengusung dan massa pendukungnya.
“Saat pendaftaran, mereka menyertakan massa dan menciptakan kerumunan, sehingga protokol kesehatan dalam hal ini menjaga jarak antar pendukung tidak dapat dilakukan,” kata Acep.
Acep sendiri mengaku, tidak memberikan sanksi kepada tiga bapaslon termasuk rombongannya tersebut.
“Kalau untuk sanksi sesuai pelanggarannya kan soal protokol kesehatan Covid-19, maka tanyakan saja ke Satgas Covid-19-nya,” tandasnya.
Diketahui, proses pendaftaran bapaslon Pilkada itu dilakukan secara bertahap ke KPU Kota Tangsel.
Pendaftar pertama, dilakukan oleh pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (4/9/2020).
Sementara, pada Sabtu (5/9/2020) dua bapslon daftar sekaligus yakni pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan lawannya pasangan Siti Nurazizah-Ruhamaben.
Laporan: Sulistyawan