KedaiPena.Com – Masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hanya 58 persen wakil rakyat di Senayan yang patuh serahkan LHKPN ke KPK.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam webinar bertajuk ‘Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’, Selasa (7/9/2021).
“Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” beber Firli.
Firli pun mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” tegas Firli.
KPK meminta para legislator di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
“Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi,” pungkas mantan Kapolda Sumsel ini.
Laporan: Muhammad Hafidh