KedaiPena.Com – Indonesia merencanakan akan melakukan pembelian pesawat tempur Sukhoi SU-35 lagi. Pembelian ini menggunakan mekanisme imbal beli dengan pihak Rusia. Artinya, kedua pihak harus melakukan pembelian dan atau pertukaran sejumlah produk komoditas ekspor.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 5e UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan bahwa setiap pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, dimana kandungan lokal ofset paling rendahnya 35 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ani Mulyati mengatakan, dalam imbal dagang pembelian pesawat tempur Sukhoi SU-35, pihak Rusia sangat berminat pada produk-produk industri manufaktur dari Indonesia.
Ani sapaanya juga menuturkan, selain produk-produk dari industri manufaktur, Rusia juga berminat dengan produk Crude Palm Oil (CPO), tekstil dan furnitur dari Indonesia.
“Ada sekitar 16 komoditi, tapi paling banyak industri manufaktur,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).
Ani jug menyebutkan, untuk memenuhi syarat tersebut sejumlah importir Indonesia pun telah menyatakan kesiapan untuk melakukannya. “Sudah siap, kita sudah berkoordinasi dengan eksportirnya,” ujarnya singkat.
Laporan: Muhammad Hafidh