KedaiPena.Com- Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan (Tangsel) , Wahyunoto Lukman mengakui jika ada 12 ribu data Bantuan Sosial Tunai (BST) bermasalah. Namun demikian, ia pun mengatakan, hal tersebut sebagai dinamika.
“Nah dinamika Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memang tinggi, ada yang meninggal, ada yang pindah, bahkan tadinya dia belum E-KTP, NIK-nya masih lama, sekarang dia NIK- nya baru dan make elektronik,” ungkap dia kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (30/1/2021).
Adalagi dulu kata Wahyunoto penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kalau penerima Program Keluarga Harapan (PKH), satu keluarga memang bisa lebih dari satu orang. maksimal empat orang, kalau ada ibu hamil, anak sekolah, dan disabilitas.
Wahyunoto menjelaskan, bahwa sumber data BST sendiri ada dua. Ada yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau RT dan RW.
“Jadi mereka yang tidak dapet Program Keluarga Harapan (PKH), tapi masih ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka itu kita tarik datanya semua. Contoh ada satu keluarga dapat lebih dari satu Bantuan Sosial Tunai (BST), tapi kita instruksikan ke PT Pos untuk memberika satu saja kepada keluarganya,” imbuhnnya.
Meski demikian Wahyunoto meluruskan, dua belas ribu data bermasalah tersebut bukan data sampah. Hanya, merupakan dinamika perubahan-perubahan administrasi kpendudukan, dan keberadaan kependudukan.
“Karena kalau orang gak mampu, jangan kaya kita rumahnya disitu-situ aja. Dia bisa ngontrak disini, bisa ngontrak disana, apalagi kalau kerja nya gak tetap kadang supir angkot, kadang kuli bangunan, kadang menumpang. Gak ditemukan di alamat itu,” terangnya.
Wahyunoto menjelaskan, 12 ribu data BST bermasalah akan dihapus
“Justru bukan bertambah, maka kita kurang-kurangkan, langsung kita hapus,” kata dia.
Meski demikian, Wahyunoto memastikan, bahwa proses penyaluran BST di Kota Tangsel sudah hampir berjalan 82 persen.
“Untuk yang belum tersalurkan karena tidak ditemukan di alamat, bisa saja dia pindah, karena orang tidak mampu kan bisa saja dia ngontrak. Kemudian meninggal, lalu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya masih KTP lama dan sudah rekaman e-KTP, nah itu sisanya 12 persen lagi,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan