KedaiPena.Com – Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Achmad Hafisz Tohir membantah, pembahasan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) sebagai bentuk kepanikan dari Presiden Jokowi.
“Di undang-undang dijelaskan soal penurunan tersebut, tetapi keadaan defisit saat ini, kiat pemerintah adalah pada rencana repatriasi pajak. Dan pemerintah memang benar memasukan target penerimaan dari pajak repatriasi atas uang-uang yang ada di luar Indonesia,” ujar Tohir kepada KedaiPena.Com di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
erkait tudingan menyebut tax amnesty itu akanmenjadi alat untuk melindungi para koruptor, Adik Hatta Rahjasa juga membantahnya.
“Saya melihat begitu sulit fiskal kita tahun ini, dan pasti pemerintah akan melakukan apapun agar pembangunan kita tidak berhenti dan tersendat.Lagi pula semua itu adalah hak preogatif presiden, untuk mekanisme pendanaan dan hemat pemerintah tanpa melalui utang,” kata Tohir.
Diketahui, pembahasan Undang-Undang pengampunan pajak (Tax Amnesty ) masih menjadi polemik berkepanjangan. Undang-undang itu dianggap sebagai bentuk kepanikan presiden Jokowi yang akan dilengeserkan apabila keuangan defisit di atas 3%.
(Apit/ Dom)