KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta agar aparat kepolisian menindak tegas setiap pelaku rasisme. Sahroni pun yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani menindak pelaku rasisme tanda pandang bulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sahroni saat menyoroti kasus yang menyeret aktivis media sosial Permadi Arya atau Abu Janda atas dugaan rasisme kepada eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebakan perang sesama saudara sendiri,” kata Sahroni dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (29/1/2021).
Sahroni mengingatkan kepada polisi untuk bisa menegakan keadilan. Jika pelaku rasisme dibiarkan, berpotensi memecah belah Indonesia.
“Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pada Kamis (28/1).
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Laporan: Sulistyawan