KedaiPena.Com – Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta agar pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dapat didiskualifikasi.
Pernyataan Abdullah begitu ia disapa didasari oleh pelanggaran yang ditemukan BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BNI dan Mandiri Syariah serta temuan soal laporan harta kekayaan capres petahana Jokowi.
“Jika ada pejabat maju jadi capres-cawapres yang tidak meletakkan jabatannya di BUMN atau anak BUMN maka itu melanggar peraturan dengan demikian wajar kalau didiskualifikasi,” ujar Abdullah dalam orasinya di aksi kawal sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Tidak hanya itu, Abdullah juga menyinggung, soal bertambahnya harta kekayaan calon presiden petahana Jokowi yang naik dratis pasca melaporkan ke KPK.
“Bagaimana dalam waktu hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden, sementara laporan harta kekayaan ke KPK hanya sekian miliar, hanya 13 hari bertambah Rp13 miliar dari mana uang itu harus dipertanggungjawabkan,” tutur Abdullah dalam orasinya.
Dengan kondisi demikian, Abdullah meminta, agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggunakan nurani untuk membaca dan memutuskan dengan adil hasil putusan sidang sengketa pilpres 2019.
“Hari ini kita datang secara tertib bermoral berakhlak jangan tergoda dengan provokasi tapi kita beri dukungan kepada Mahkamah Konstitusi agar mereka berani independen jujur profesional dalam mengambil keputusan,” tutup Abdullah dengan takbir dihadapan massa aksi.
Dalam aksi tersebut Abdullah hadir bersama Danjen Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) Abdul Rasyid Abdullah Syafei.
Tidak hanya itu, hadir pula barisan emak-emak, akademisi dan simpatisan pasangan calon nomor urut 02 lainya juga hadir menggunakan satu mobil komando berlogo Garda NKRI untuk mengawal sidang sengketa pilpres 2019.
Laporan: Muhammad Hafid