KedaiPena.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‎nampak membabi buta dalam membela pulau palsu yang dikembangkan entitas PT Agung Podomoro Land (APL) di Teluk Jakarta. ‎Padahal, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sudah memerintahkan Ahok untuk menghentikan proyek tersebut lantaran banyak merugikan masyarakat, utamanya para nelayan.
“Ahok membela Podomoro dengan sangat membabi buta. Padahal sudah diperintahkan untuk dihentikan karena rakyat kecilnya dirugikan,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus saat berbincang dengan KedaiPena.com sesaat lalu, Kamis (14/7).
Bukan tanpa alasan Fernando menyebut Ahok membabi buta. Pasalnya, Ahok dengan berani membela reklamasi Pulau G di Tel‎uk Jakarta dengan acuan Keputusan Presiden (Keppres) lama.
“Ahok membela Podomoro pakai acuan Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Sekarangkan acuan dasar hukum reklamasi itu UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012,” jabarnya.
Dengan mengabaikan kedua aturan yang berlaku itu, lanjut Fernando, membuktikan bahwa Ahok menghamba kepada pengembang reklamasi, dalam hal ini ‎PT Agung Podomoro Land (APL).Â
“Ahok sengaja tutup mata, dia mati-matian bela Podomoro. Bahkan dengan mengabaikan hukum berlaku sekalipun,” sambungnya.
“Sebenarnya apa sih hubungan Ahok sama Podomoro, kok sampai membela mati-matian?” tanyanya mengakhiri.‎
(oskar/veb)‎