KedaiPena.Com – Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional (DP3SN) menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang acuh mengenai longsornya sampah di TPA Cipeucang.
“Jelas hal ini menunjukan ketidaksanggupan Wali Kota memberikan penjelasan terakit longsornya sampah yang berada di TPA Cipeucang,” ujar Anggota DP3SN Rizal V Tjahjadi saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, Jumat, (26/6/2020).
Rizal berharap, agar para wakil rakyat yang berada di DPRD Tangsel hendaknya mempertanyakan kredibilitas Wali Kota Airin dalam hal pengelolaan sampah
“Khususnya sampah limbah infeksius,” tegas dia.
Rizal mengatakan, Airin juga telah mengabaikan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Men LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19.
“Mengapa demikian karena temuan dari Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci), menunjukkan tidak ada pengelolaan sampah dimaksud SE MenLHK,” papar dia.
“Dinas Lingkungan Hidup yang termasuk operator TPA Cipeucang juga tidak menghancurkan sampah (bakar di insenerator, atau dikubur sebagaimana mestinya aturan yang diatur) untuk pengelolaan umum dan di TPA,” ungkap dia.
Rizal pun mempertanyakan, apakah di Tangsel saat ini sudah drop box khusus sampah masker di ruang-ruang publik dan sosialisasi kegunaan dropbox bagi hal layak luas, yaitu untuk pembuangan masker bekas.
“Anggota Dewan, sebagai wakil rakyat, sepatutnya dapat mencatat hal-hal tersebut. Kemudian anggota Dewan juga harus mempertanyakan kepada Walikota Tangsel pada waktu LPJ,” tutur dia.
“Karena masyarakat Tangsel tidak mendapat perlindungan dari ancaman Covid-19 akibat tidak dikelolanya sampah limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan