KedaiPena.Com – Sikap Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang meminta intervensi pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar, dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terkait pembebasan biaya penempatan PMI dikecam.
Aktivis dari 98 Institute, Heriyono Nayottama menilai Benny tidak peka terhadap keuangan negara yang morat-marit karena menangani pandemi Covid-19.
“Implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6 (enam) bulan ke depan. Tentu hal ini terlalu emosional, jadi Kepala BP2MI terjebak sendiri,” ujar Heri, sapaannya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
“Negara sedang tidak punya uang, tapi diminta untuk membiayai Rp300 miliar. Di mana logikanya? Harusnya kepala BP2MI bertindak terukur, ‘out of the box’. Jangan bisanya hanya minta ke negara. Kalau hanya minta, apa bedanya dengan anak kecil,” ucap Heri kecewa.
Benny, lanjut Heri pun sempat berjanji, jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka dia siap mundur dari jabatan sebagai kepala BP2MI.
Heri menambahkan, Benny juga pernah berkata, bahwa setiap pemimpin harus berani mengambilalih tangggungjawab apa pun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya.
“Sekarang sudah bulan Juli 2021, dan tidak ada tanda-tanda kejelasan. Kalau pun memang tidak mampu, lebih baik Pak Benny mundur saja. Berikanlah teladan, dengan menepati janji. Tidak baik jika pemimpin selalu saja ingkar janji. Ingat, janji adalah utang, maka tunaikanlah,” tandas Heri.
Sebelumnya, BP2MI menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: intervensi negara/pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 miliar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o, serta PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR perbankan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke pemda-pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan Kemenlu, serta melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.
“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.
Laporan: Muhammad Lutfi