KedaiPena.Com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan presidential threshold 20 persen (PT 20%) kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Nasional yang juga Ekonom senior Rizal Ramli mengapresiasi langkah PKS yang berani untuk dapat menjebol presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKS bagus, berani jebol threshold yang (yang) tidak ada di UUD,” ungkap Rizal Ramli sebagaimana dikutip dalam unggahan di Twitter pribadinya, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, jika gugatan tersebut kembali ditolak oleh MK dengan alasan tidak memiliki legal standing maka hal itu sangat membingungkan.
“Kalau ditolak dengan alasan basi ‘Tidak Punya Legal Standing’ ketahuan deh bahwa MK memang ndablek, jadi Makamah Pengawal Tirani yang perlu dibubarkan,” lanjutnya.
Diketahui, kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin, saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Ia menyatakan langkah ini diambil PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” paparnya.
Laporan: Muhammad Lutfi