KedaiPena.Com – Keputusan pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 dikaji melalui 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan dan ketiga kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, hal ini berdasarkan panduan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Luhut sendiri mengaku, Presiden menekankan betul soal kondisi sosio-ekonomi masyarakat dalam perpanjangan PPKM level 4 dan 3 ini.
“Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu malam, (25/7/2021).
Luhut pun mengungkapkan, sejumlah aturan pertimbangan penyesuaian aktivitas masyarakat dipenerapan PPKM level 4 yang akan berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan ketat. Dan pasar rakyat yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15:00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda. Dan kami minta pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi kluster baru,” kata Luhut.
Luhut melanjutkan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan hingga usaha lain yang sejenis akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21:00.
“Dengan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Saya mohon juga minta pemerintah daerah mengatur dan kami sudah briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten kota mulai dari tingkat gubernur,” tegas Luhut.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, tegas Luhut, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20:00.
“Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak menggunakan masker jangan terlalu banyak berkomunikasi,” ungkap Luhut.
Luhut menambahkan, untuk transportasi umum, kendaraan umum angkutan masal, taksi, konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakuan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya,” tegas Luhut.
Luhut mengungkapkan, jika total ada 95 Kabupaten dan Kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Laporan: Muhammad Lutfi